Menikah dengan Adik Jokowi, PBHI: Anwar Usman Sebagai Hakim MK Harus Mundur

JAKARTA, - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, menikah dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuat petisi untuk meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya.

"Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, menikah dengan Idayati pada Kamis, 26 Mei 2022, sehingga terjalin hubungan semenda (keluarga) dengan Presiden Jokowi," kata Ketua PBHI Julius Ibrani kepada wartawan, Kamis (2/6).

Julius mempertanyakan apakah Anwar Usman bisa objektif dalam memeriksa perkara apabila berhadap dengan keluarga.

"Perkara pengujian undang-undang di MK menempatkan Presiden (eksekutif) sebagai pihak, sama seperti DPR (legislatif), yang keterangannya selalu menolak pembatalan undang-undang meski bermasalah, omnibus law Cipta Kerja, misalnya. Sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," papar Julius.

Julius mengatakan bahwa jika ada persilihan tergadap hasil pemilihan umum yang dimenangi keluarga JOkowi juga akan diajukan ke MK. Apalagi beredar berita Idayati dan Anwar Usman bertemu dengan Alex Purnama Johan dan mengusung Alex sebagai calon Bupati Bogor di 2024.

"Lantas, apakah Anwar Usman bisa melaksanakan tanggung jawabnya memeriksa perkara di MK? Jawabannya nggak," kata Julius.

"Artinya, Anwar Usman sebagai hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu," ucap Julius.

PBHI membuat petisi di change.org, ia berharap petisi tersebut didengar dan muncul jiwa kenegarawanannya Anwar Usman untuk mundur.

"Jangan sampai marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya," pungkas Julius Ibrani.

Untuk menghindari konflik kepentingan, berlaku Pasal 17 ayat 4 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:

"Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat"

Peraturan MK RI No 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Pertama, Prinsip Independensi (Angka 3 Penerapan):

Kedua, Prinsip Ketakberpihakan (Angka 3 Penerapan):

"Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara."

Ketiga, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan (Angka 2 Penerapan):

"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."



sumber: www.jitunews.com